/* finadaniati */
EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH :
NAMA :
FINA DANIATI
KELAS :
2EA28
NPM : 12212956
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB.1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
1.4 METODE PENELITIAN
BAB.2 LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
2.2 SEJARAH SINGKAT KOPERASI DI INDONESIA
2.3 ARTI LAMBANG KOPERASI
BAB. 3 PEMBAHASAN
3.1 TUJUAN KOPERASI DALAM EKONOMI MASYARAKAT
3.2 PERANAN KOPERASI DALAM EKONOMI MASYARAKAT
3.3 KOPERASI SEBAGAI WUJUD KESEJAHTERAAN
EKONOMI MASYARAKAT
3.4 UPAYA PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM EKONOMI
MASYARAKAT
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT atas rahmat, hidayah dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dalam segala upaya yang
ada penyusun membahas mengernai koperasi serta peranan dan fungsinya dalam
kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Penyusun meyakini bahwa dalam
pembuatan makalah Ekonomi koperasi ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, dan
banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan
saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini agar menjadi lebih baik.
Akhir kata , penyusun mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan
makalah ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Bogor, January 2014
Penyusun
BAB. 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Banyak orang yang masih kurang memahami bagaimana
peranan serta fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Masih banyak
yang beranggapan bahwa koperasi hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam
saja, padahal Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan
daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945. Maka dari itu, dari makalah ini, saya berharap agar
pembaca lebih mengetahui lebih dalam mengenai koperasi, merubah cara pandang
mereka mengenai peranan dan fungsi koperasi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Apa
pengertian dari koperasi ?
b. Manfaat
apa yang di berikan koperasi ?
c. Apa
yang menjadi tujuan koperasi ?
d. Apa
peranan koperasi bagi ekonomi masyarakat ?
e. Bagaimana
koperasi itu di bentuk ?
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Dari makalah ini, penulis berharap agar pembaca dapat
memahami lebih dalam mengenai peranan serta fungsi koperasi dalam kehidupan
ekonomi masyarakat, baik ekonomi kelas atas , maupun ekonomi kelas mengengah ke
bawah. Karena sesungguhnya masih banyak yang memandang status social sebagai
penghalang di bentuknya koperasi, padahal seharusnya, masyarakat ekonomi kelas
atas dan masyarakat ekonomi kelas bawah bergabung dalam anggota koperasi ndalam
upaya memperbaiki perekonomian masyarakat agar tercipta masyarakat yang makmur
dan sejahtera.
1.4 METODE PENELITIAN
Penulis menggunakan beberapa metode dalam penelitian
ilmiah ini , yaitu antara lain dengan menggunakan metode pustaka , dimana
penulis mendapatkan bahan penelitian dari beberapa buku mengenai ekonomi
koperasi . selain itu, penulis juga menggunakan metode observasi , dimana
penulis mendatangi narasumber secara langsung untuk mendapatkan informasi
mengenai koperasi, maslah masalah dalam koperasi, fungsi serta peranan koperasi
dalam ekonomi masyarakat.
BAB.2 LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Definisi menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam
definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi menurut
P.J.V. Dooren
“There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.” Jika diartikan ke dalam bahasa
Indonesia berarti :
”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi menurut
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’ .
5.
Definisi menurut
Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6.
Definisi menurut UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.2
SEJARAH SINGKAT KOPERASI DI INDONESIA
Gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria atmaja Di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi), Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia ( BRI ) .
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, ber upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional ,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa .
Koperasi
berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi Ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak
2.3 ARTI LAMBANG KOPERASI
Berikut ini
merupakan arti dari lambing koperasi :
Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
Keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi
harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban”
dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
Dalam perisai yang dimaksud
adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,
yang mendengarkan suara hatinya.
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
Warna merah dan putih yang
menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
BAB. 3 PEMBAHASAN
3.1 TUJUAN KOPERASI DALAM
EKONOMI MASYARAKAT
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah : “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.2 PERANAN KOPERASI
DALAM EKONOMI MASYARAKAT
Pada masa sekarang secara umum koperasi
mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian,
koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada
masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang
terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati,
jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di
masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumber daya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa
datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang
mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan
garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai-nilai dalam praktek seperti :
(1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota
secara demokratis,
(3) partisipasi ekonomi anggota,
(4) pendidikan,pelatihan dan informasi
,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan
di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi
perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan
ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi
semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional
di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih
lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang
ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit,
Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan
Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan
koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT.
Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah
proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang
cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
3.3 KOPERASI SEBAGAI WUJUD
KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
Keberadaan koperasi sebagai
lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50
tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001,
misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.
Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak
dua kali lipat.
Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004
tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan
rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun
2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Badan usaha
koperasi mempunyai unit-unit usaha yang menunjukkan kegiatan usaha koperasi
(seperti usaha pertokoan, usaha produksi, usaha simpan pinjam, dan lain-lain),
yang diadakan atas aspirasi anggotanya untuk mewujudkan pencapaian hasil usaha
koperasi yang kemudian diperhitungkan dengan biaya yang digunakan dalam
kegiatan usaha tersebut. Apabila perbandingan antara hasil usaha dan biaya yang
digunakan terdapat selisih lebih berarti koperasi mendapatkan SHU (Sisa Hasil
Usaha) atau keuntungan
3.4 UPAYA PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM EKONOMI MASYARAKAT
Pemerintah tetap berperan sebagai
Pembina dan motivator untuk kemajuan koperasi. Koperasi bersama Usaha Kecil dan
Menengah lainnya (Badan Usaha Non Koperasi) mempunyai peran yang sangat penting
dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah
mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial ekonomi bagian terbesar rakyat
Indonesia. Strategi pemberdayaan koperasi mendatang adalah meningkatkan
produktivitas, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pertumbungan ekonomi,
meningkatkan jumlah usaha kecil formal dan menumbuhkan wirausaha baru berbasis
iptek.
Maka dari itu, perlu di adakannya
bimbingan / training kepada masyarakat agar masyarakat mengerti pentingnya pengembangkan
kegiatan koperasi. Di samping memberikan bimbingan konsultasi layanan tentang
pengembangan dan manajemen usaha. Tim pendamping juga diharapkan menjadi mentor
dan mampu memfasilitasi akses terhadap sumber daya produktif yaitu modal,
pasar, teknologi, manajemen dan informasi.
KESIMPULAN
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan anggotanya.
Koperasi juga memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Badan usaha
koperasi mempunyai unit-unit usaha yang menunjukkan kegiatan usaha koperasi
(seperti usaha pertokoan, usaha produksi, usaha simpan pinjam, dan lain-lain),
yang diadakan atas aspirasi anggotanya untuk mewujudkan pencapaian hasil usaha
koperasi yang kemudian diperhitungkan dengan biaya yang digunakan dalam
kegiatan usaha tersebut. Apabila perbandingan antara hasil usaha dan biaya yang
digunakan terdapat selisih lebih berarti koperasi mendapatkan SHU (Sisa Hasil
Usaha) atau keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA