finadaniati: RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

/* finadaniati */ finadaniati: RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ): RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ) Menurut Jurgen Hebernas, Ruang Publik merupakan ruang demokratis atau wahaa diskursus m...

RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

/* finadaniati */

RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

Menurut Jurgen Hebernas, Ruang Publik merupakan ruang demokratis atau wahaa diskursus masyarakat , dimana warga Negara dapat mengutarakan opini-opini , kepentingan – kepentingan dan kebutuhan – kebutuhan mereka secara diskursif. Ruang public merupakan syarat penting dalam demokrasi. Ruang public merupakan tempat masyarakat berkomunikasi mengenai kegeliahan – kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang public merupakan wadah yang mana warga Negara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argument mereka terhadap Negara atau pemerintah. Ruang public bukan hanya sekedar fisik, maksunya sebuah instiusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi warga/masyarakat itu sendiri. Ruang public harus bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi pemerintah atau otonom didalamnya.

Tidak jauh beda dengan pengertian menurut Jurgen Herbanes, Rustam Hakim ( 1987 ) mengemukakan bahwa , Ruang public merupakan ruang umum yang pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang public ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang public terbagi atas dua jenis :
a.       Ruang public tertutup, yaitu ruang public yang terdapat di dalam suatu bangunan.
b.      Ruang public terbuka, yaitu ruang public yang berada diluar bangunan yang sering juga di sebut sebagai ruang terbuka ( open space )

Dalam pendidikan kewarganegaraan, ruang publik disini bukan berarti suatu “lokasi” dimana masyarakat dapat berkunjung dengan bebas. Ruang publik dalam pendidikan kewarganegaraan merupakan “tempat” masyarakat dengan bebas menganut, mempercayai, menyampaikan pendapat, dan lain – lain. Ruang publik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan antara laii Agama, Ideologi, Aspirasi, dan Budaya.

1.       AGAMA

Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta  lingkungan. Banyak agama memiliki narasi, syimbol dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan/ enjelaskan asal usul kehidupan / alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos, dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hokum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan , ada sekitar 4200 agama di dunia. Kepercayaan yang hanya melibatkan seorang individu lazimnya tidak di anggap sebagai sebuah agama. Sebaliknya, agama harus melibatkan sebuah komuniti/kumpulan manusia.
Agama adalah fenomena masyarakat boleh dikesan melalui fenomena seperti yang berikut:
  • Perlakuan
    seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara.
  • Sikap
    seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama.
  • Pernyataan
    seperti jambi,mantera dan kalimat suci.
  • Benda-benda material yang zahir seperti bangunan.Contohnya masjid, gereja, azimat dan tangkal.

Salah satu lagi ciri agaman adalah ia berkaitan dengan tatasusilamasyarakat. Ini bermakna agama bukan sahaja, merupakan soal perhubungan antara manusia dengan Tuhan, malah merupakan soal hubungan manusia dengan manusia. Cirri-ciri ini lebih menonjol di dalam agama universal daripad agama folk. Manusia yang tidak mempercayai adanya Tuhan serta menolak semua kepercayaan beragama pula , di sebut ateisme. Yang dimaksud dengan agama universal yaitu agama-agama yang "besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran untuk keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah kesemua manusia tanpa mengira kaum dan bangsa. Misalnya : Agama Islam, Kristian dan Buddha.
·         Fungsi agama bagi manusia
Dari segi pragmatism, seseorang menganut suatu agama , disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup, ketenangan hati. Akan tetapi dari segi sains social, agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
·         Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia. Agama dikatakan member pandangan dunia kepada manusia karena agama senantiasa member penerangan mengenai dunia ( sebagai satu keseluruhan ) serta kedudukan manusia di dunia. penerangan bagi perkara ini sebenarnya sukar dicapai melalui indera manusia, melainkan sedikit penerangan filsafah. Misalnya : agama islam menerangkan kepada umatnya, bahwa dunia ini merupakan ciptaan Allah. S.W.T dan setiap manusia wajib menaati segala perintah serta larangan Allah. S.W.T
·         Menjawab berbagai persoalan yang tidak dapat dijawab oleh manusia. Misalnya , persoalan kehidupan manusia setelah mati, matlamat hidup , soal nasib dan lain sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, persoalan – persoalan ini menarik untuk diketahui jawabannya, maka agamalah yang berfungsi untuk menjawab soalan-soalan seperti ini.
·         Memberikan rasa kekiatan kepada suatu kelompok manusia. Agama merupakan satu factor dalam pembentukan kelompok manusia. Ini karena system agama menimbulkan keseragaman bukan saja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku serta pandangan mengenai dunia yang sama.

Agama juga berkaitan dengan pancasila. Seperti yang tertuang dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada 6 agama besar yang di akui di Indonesia, yaitu : Islam, Katolik, protestan, Budha , Hindu, serta Khonghucu. Setiap manusia, bebas memilih salah satu dari agama yang ada, menurut kepercayaan masing-masing. Berikut ini makna sila Ketuhanan Mang Maha Esa :
a.       Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima ( sebab pertama ) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masng dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
c.       Tidak memaksa warga Negara untuk beragama
d.      Menamin berkembag dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
e.     Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi di tekankan dalam beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
f.        Negara member fasilitor bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

2.       IDEOLOGI

Ideologi merupakan kumpulan idea tau gagasan. Kata ideology sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke – 18 untuk endefinisikan “sains tentang ide”. Ideology dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu ( bandingkan Weltanschauung ), secara umum ( lihat ideology dalam kehidupan sehari-hari ) dan beberapa arah filosofis ( lihat ideology politis ), atau sekelompok ide yang dianjurkan kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.

Tujuan utama di balik ideology adalah untuk menawarkan perubahan melaui proses pemikiran normative. Ideology adalah system pemikiran abstrak ( tidak hanya sekedar pembentukan ide ) yang diterapkan pada masalah public sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implicit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideology walaupun tidak dileakkan sebagai system berfikir yang eksplisit ( menurut Marxisme ).
Dalam arti luas, pengertian ideology Negara dalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan ataupun umum. Dalam arti sempit, ideology adalah pedoman hidup, baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam suatu bidang tertentu ( sunarso, Hs 1986 )

·         Fungsi ideology Negara
Pengertian ideology yang memiliki makna sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin di wjudkan dalam kenyataan hidup. Fungsi ideology jika dilihat pada artinya diatas , sangat diperlukan khususny dalam kehidupan bernegara. Hal ini karena ideoogi di anggap mampu membangkitkan kesadaran , kemerdekaan dan memberikan arahan , serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak demi perubahan yang lebih baik, terutama dalam kehidupan bernegara.
Pentingnya sebuah ideology bagi suatu Negara juga memberikan fungsi ideology seperti berikut ini :
·         Membentuk identitas atau kepribadian (cirri) suatu bangsa
·         Memperstukan sesama dalam perbedaan
·         Mempersatuka orang dari berbagai agama yang dianut
·         Mengatasi berbagai pertentangan, konflik atau ketegangan social dalam Negara
·         Pembentukan solidaritas antara warga Negara.

Dipilihnya pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan dasar yang mengikat bagi rakyat Indonesia tanpa mengenal suu dan ras-nya. Hal ini tertuang dalam pancasila, tepatnya pada sila ke lima. Selain itu, pancasila merupakan refleksidari cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam melakukan kegiatan berbangsa dan bernegara. Faham yang dianut dalam pancasila adalah gotong royong, yang merupakan faham dinamis dan lebih dinamis dari kekeluargaan karena kekeluargaan adalah faham statis ( Soekarno 2007, 52 ).

Pancasila yang dipahami sebagai ideology bangsa merupakan focus utama dalam mewujudkan persatuan dan perdamaian. Hal ini menjadi penting karena bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang terdiri dari satu suku, etnis, melainkan Indonesia terdiri dari beragam etnis yang emiliki pendangan berbedadalam mempresentasikan tujuan dan cita-cita bangsa. Adanya pancasila yang kemudian menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama.

3.       ASPIRASI

Merurut kamus besar bahasa indonesa, aspirasi di artikan sebagai harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Adapun beraspirasi dapat di artikan bercita-cita , berkeinginan, berhasrat. Sedangkan pengertian rakyat menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah segenap penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah. Maka dari itu, aspirasi rakyat menurut kamus besar bahasa Indonesia di artikan sebagai harapan serta tujuan segenap penduduk suatu Negara untuk keberhasilan yang akan datang. Dalam era demokrasi seperti sekarang ini, kritik dan saran dari masyarakat sangat di perlukan guna tercapainya keadilan yang di inginkan. Akan tetapi aspirasi tanpa partisipasidari pemerintah , bagai berjalan di tengah hujan tanpa paying.

Hal ini sangat perlu dilakukan komunikasi yang konkrit antara pelaksana dengan masyarakat. Tidak kurang dari 37 tahun sejarah perjalanan bangsa yang sudah berusia lebih dari 60 tahun, kita tidak bias menyalurkan aspirasi – aspirasi kita kepada pemerintah. Pewadahan hokum atas pilar – pilar demokrasi juga tidaklah responsive karena selalu memberi peluang bagi terjadinya kooptasi Negara dan tampilnya pemerintah yang otoriter. Yang umum disampaikan oleh masyarakat didalam penegakan hokum adalah masalah peradilan. Seseorang yang merasa haknya dilanggar belum merasa aman untk meminta kembali penegakan haknya dihadapan suatu badan peradilan. Peristiwa-peristiwa seperti kipas-kipas uang di dalam sidang peradilan dapat menakutkan seseorang untuk beruurusan dengan peradilan.

Apabila peristiwa ini dinaikkan ke atas, tercerminlah suatu keadaan dimana para pelaku dalam suatu proses peradilan tidak sama kedudukannya dalam hokum. Ada pelaku yang kuat , dan ada pelaku yang lemah. Dalam keadaan seperti ini , jelas keadilan susah di capai. Maka dari itu, sekarang kita mulai mendengarkan aspirasi dari masyarakat sehingga yang salah bias teratasi, dan yang benar segera ditegakkan. Di samping itu, agar tidak terjadi kerancuan antara pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yaitu :
a.       Penyuluhan hokum yang teratur
b.      Bemberian teladan yang baik bagi petugas di dalam hal kepatuhan terhadap hokum dan respect terhadap hukum.
c.       Pelembangan yang terencana dan terarah.

4.       BUDAYA

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” , yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” ( budi / akal ) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi serta akal manusia. Dalam bahasa inggris , kebudayaan disebut “culture” yang berasal dari kata latin Colere yaitu mengolah/ mengerjakan. Bias diartikan sebagai engolah tanah atau bertani. Kata “culture” juga kadang di artikan sebagai “kultur” alam bahasa Indonesia.

Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa perkakas, pakaian, bangunan dan karya seni. Bahasa ,sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Indonesia memiliki budaya yang unik dan berbeda-beda. Namun tanpa alat pemersatu bangsa yaitu Pancasila, maka perbedaan tersebut akan membuat bangsa Indonesia terpecah belah. Oleh karena itu Pancasila dijadikan sebagai paradigma pengembangan kebudayaan Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar dalam pengembangan kebudayaan Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan inti kebudayaan Indonesia yang mengandung nilai-nilai budaya Indonesia.
         
Nilai-nilai moral yang tekandung dalam Pancasila adalah bagian inti kebudayan nasional Indonesia itu. Moral Pancasila bukanlah semata-mata satu bagian di samping bagian-bagian lain kebudayaan kita, melainkan bagian inti dan jiwanya. Moral Pancasila mengarahkan kebudayaan kita pada tujuannya dan memberikan dimensi manusiawi kepadanya. “Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi Manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila,” demikian ditetapkan dalam GBHN 1978 tersebut. Berkat peranan Pancasila itu kebudayaan nasional Indonesia akan dapat memegang peranan yang diharapkan, yaitu sebagai panglima kehidupan bangsa Indonesia. Dalam arti ini kebudayaan nasional dapat berfungsi sebagai strategi kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dan secara demikian menjamin tercapainya tujuan-tujuan nasional kita.






Referensi :

EMPAT ( 4 ) PILAR REPUBLIK INDONESIA

/* finadaniati */

4 PILAR REPUBLIK INDONESIA

Pilar , merupakan tiang penyangga / penguat , sedangkan yang dimaksud 4 pilar kebangsaan yaitu terdapat empat ( 4 ) tiang penyangga/ penguat dimana keempat penyangga tersebut sama kuatnya, yang berfungsi untuk menjaga keutuhan kehidupan bangsa Indonesia. Empat pilar kebangsaan merupakan empat penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan Bangsa Indonesia yaitu : pancasila, UUD , Bhineka Tunggal Ika , serta NKRI. Empat pilar ini, di bentuk dengan maksud menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat akan rasa cinta terhadap tanah air Indonesia ini. Memaknai 4 alenia dalam pembukaan UUD’45 , ini merupakan rangkuman sejarah bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1982, hingga di bentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.

  • Alenia pertama, mengutarakan tentang siap Bangsa Indonesia yang tidak mau di jajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa , hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirt alenia pertama, menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika” . komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk mengangkat harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di Dunia.

  • Alenia kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai Dasar Indonesia.
  • Alenia ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, untuk engangkat harkat dan martabat, Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Alenia keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka, yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur lam suatu Undang-Undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa pengesahan UUD’45 dan penetapan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden RI, dan wakil presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu : Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, pancasila Dasar Indonesia Merdeka,Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45.
Ke-4 Pilar kebangsaan merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI. Berikut ini , 4 Pilar Republic Indonesia :
  • 1. Pancasila, Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
  • 3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
  • 4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
  1. Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
  2. Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
  3. Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
  4. Pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
                                                                                          
Referensi :


                                                   

NATION - STATE ( BANGSA - NEGARA ) AND STATE - NATION ( NEGARA - BANGSA )

/* finadaniati */

NATION STATE DAN STATE NATION

A.      NATION
Nation ( Bangsa ) berasal dari bahasa latin Nasci , yang memiliki arti “dilahirkan” . Bangsa merupakan fenomena kompleks yang di bentuk dari beberapa kumpulan yaitu budaya, politik dan factor psikologi.


  •  Secara budaya, Bangsa ( Nation ) diartikan sebagai kumpulan orang – orang yang mempunyai bahasa umum , agama , sejarah serta tradisi. Dalam pembentukn bangsa, tidak ada perencanaan obssektif, karena setiap bangsa ( nation ) menunjukkan derajat dari keragaman budaya yang ada, dan melekat di dalamnya .

  • Secara politik, Bangsa ( Nation ) di artikan sebagai kumpulan orang , yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik di jelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran Warga Negara.

  • Secara psikologi, Bangsa ( Nation ) diartika sebagai kumpulan dari berbagai perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk ptriotisme. Meskipun demikian, sebagai ebuah alat pelengkap bukn sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa ( walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih di akui bahwa merek kepunyaan bangsa ).


B.      STATE ( NEGARA )
State ( Negara ) merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya ( baik politik, militer , ekonomi, social maupun budayanya ) di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Egara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi setiap individu yang berada dalam wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Sebuah Negara mempunyai beberapa syarat premier yaitu : memiliki rakyat , memiliki wilayah , dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder suatu Negara adalah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.

Berikut ini , merupakan 5 kunci suatu Negara :
1. Kekuasaan yang absolute dan tidak terbata, berdiri di atas semua assosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang Negara sebagai “Leviathan” atau sebuah monster raksasa.
2. Institusi Negara merupakan kenyataan public bukan pribadi dari masyarakat ipil, tubuh Negara adalah tanggung jawab unuk membuat keputusan bersama dalam masyarakat
3. Negara merupakan sebuah praktik legitimasi yang tujuan biasanya di terima sebagai penikat pada masyarakat.
4. Negara merupakan alat daam dominasi memproses kekuatan inti untuk menjamin hokum yang di patuhi dan orang – orang yang meanggar peraturan tersebut akan dihukum. Max Weber ( 1864-1920 ) mengutip , bahwa Negara mempunyai monopoli dari pengerian “kekerasan legitimasi” 
5. Negara merupakan assosiasi territorial praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

C.      STATE – NATION ( NEGARA – BANGSA )
Negara – Bangsa ( State – Nation ) merupakan terbentuknya persatuan bangsa setelah adanya pengakuan beririnya suatu Negara tersebut. Persatuan bangsa tersebut menyatakan ingin memisahkan diri dari Negara induk / Negara Asal mereka dan ingin membentuk Negara mereka sendiri dikrenakan persatuan bangsa mereka dapat berdiri sendiri. Salah satu Negara yang merupakan State-Nation antara lain : Chekoslavia. Di tempa dari sisa-sisa kekaisaran Austro-Hungaria tua, selama keberadaan sinkatnya itu adalah salah satu dari beberapa Negara di eropa yang mengelola untuk mempertahankan demokrasi sebelum Perang Dunia II.

Pada Maret 1939, Negara ini telah diduduki sepenuhya oleh jerman dan lenyap dari peta. Kemudian diduduki oleh Soviet , yang kemudian mengubahnya menjadi sebuah Negara satelit Uni Soviet sampai runtuhnya bangsa itu pada tahun 1991. Pada saat itu , Cekoslowakia berusaha membangkitkan kembali Negara demokrasi mereka. Namun etnis Slavia di timur menuntut Negara independen mereka sendiri hingga akhirnya kita mengenal republic ceko di barat, dan Negara Slowakia di sebelah timurnya. J
                                      
D.      NATION – STATE ( BANGSA - NEGARA )
Nation – State ( Bangsa – Negara ) merupakan bentuk dari organisasi serta politik ideal. dalam kasus pertama , merupakan kemandirian komunitas politik bersama melalui perlengkapan kemasyarakatan dan nationality. Dalam kasus belakangan , Bangsa-negara ( Nation – State ) aalah yang terpenting, di cerminkan dalam tujuan Mazzini ( 1805-1872 ) “setiap bangsa sebuah Negara hanya satu Negara untuk seluruh bangsa” . dalam prakteknya, Bangsa-Negara ( Nation – state ) merupakan tipe ideal dan kemungkinan tidak pernah ada dalam bentk sempurna dimanapun di dunia. Negara tidak berbudaya sejenis – semua mengandung beberapa macam budaya atau etnis yang bercampur.

Ada 2 pandangan dari bangsa – Negara ( Nation – State ) :

  • Untuk liberal dan sosialis : Bangsa – Negara ( Nation – State ) adalah kebiasaan dari kesetiaan rakyat
  • Untuk konserfatif dan nasionalis : Bangsa – Negara ( Nation – State ) menurut etnik dan kesatuan organic.



Sumber :