finadaniati: RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )
/* finadaniati */
finadaniati: RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ): RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ) Menurut Jurgen Hebernas, Ruang Publik merupakan ruang demokratis atau wahaa diskursus m...
RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )
/* finadaniati */
RUANG PUBLIK ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )
Menurut Jurgen Hebernas, Ruang Publik merupakan
ruang demokratis atau wahaa diskursus masyarakat , dimana warga Negara dapat
mengutarakan opini-opini , kepentingan – kepentingan dan kebutuhan – kebutuhan
mereka secara diskursif. Ruang public merupakan syarat penting dalam demokrasi.
Ruang public merupakan tempat masyarakat berkomunikasi mengenai kegeliahan –
kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang public merupakan wadah yang mana
warga Negara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argument mereka terhadap
Negara atau pemerintah. Ruang public bukan hanya sekedar fisik, maksunya sebuah
instiusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi
warga/masyarakat itu sendiri. Ruang public harus bersifat bebas, terbuka,
transparan dan tidak ada intervensi pemerintah atau otonom didalamnya.
Tidak jauh beda dengan pengertian menurut Jurgen
Herbanes, Rustam Hakim ( 1987 ) mengemukakan bahwa , Ruang public merupakan
ruang umum yang pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung
aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara
kelompok, dimana bentuk ruang public ini sangat tergantung pada pola dan
susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang public terbagi atas dua jenis :
a. Ruang
public tertutup, yaitu ruang public yang terdapat di dalam suatu bangunan.
b. Ruang
public terbuka, yaitu ruang public yang berada diluar bangunan yang sering juga
di sebut sebagai ruang terbuka ( open space )
Dalam pendidikan kewarganegaraan, ruang publik
disini bukan berarti suatu “lokasi” dimana masyarakat dapat berkunjung dengan
bebas. Ruang publik dalam pendidikan kewarganegaraan merupakan “tempat”
masyarakat dengan bebas menganut, mempercayai, menyampaikan pendapat, dan lain
– lain. Ruang publik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan antara laii
Agama, Ideologi, Aspirasi, dan Budaya.
1.
AGAMA
Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang
Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungan. Banyak agama
memiliki narasi, syimbol dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan
makna hidup dan/ enjelaskan asal usul kehidupan / alam semesta. Dari keyakinan
mereka tentang kosmos, dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika,
hokum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan , ada
sekitar 4200 agama di dunia. Kepercayaan yang hanya melibatkan seorang individu
lazimnya tidak di anggap sebagai sebuah agama. Sebaliknya, agama harus
melibatkan sebuah komuniti/kumpulan manusia.
Agama adalah
fenomena masyarakat boleh dikesan melalui fenomena seperti yang berikut:
- Perlakuan
seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara. - Sikap
seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama. - Pernyataan
seperti jambi,mantera dan kalimat suci. - Benda-benda material yang zahir seperti bangunan.Contohnya masjid, gereja, azimat dan tangkal.
Salah satu lagi
ciri agaman adalah ia berkaitan dengan tatasusilamasyarakat. Ini bermakna agama
bukan sahaja, merupakan soal perhubungan antara manusia dengan Tuhan, malah
merupakan soal hubungan manusia dengan manusia. Cirri-ciri ini lebih menonjol
di dalam agama universal daripad agama folk. Manusia yang tidak mempercayai
adanya Tuhan serta menolak semua kepercayaan beragama pula , di sebut ateisme.
Yang dimaksud dengan agama universal yaitu agama-agama yang
"besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran untuk
keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah kesemua manusia tanpa
mengira kaum dan bangsa. Misalnya : Agama Islam, Kristian dan Buddha.
·
Fungsi agama bagi
manusia
Dari
segi pragmatism, seseorang menganut suatu agama , disebabkan oleh fungsinya.
Bagi kebanyakan orang, agama berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup,
ketenangan hati. Akan tetapi dari segi sains social, agama mempunyai fungsi
sebagai berikut :
·
Memberi pandangan
dunia kepada satu-satu budaya manusia. Agama dikatakan member pandangan dunia
kepada manusia karena agama senantiasa member penerangan mengenai dunia (
sebagai satu keseluruhan ) serta kedudukan manusia di dunia. penerangan bagi
perkara ini sebenarnya sukar dicapai melalui indera manusia, melainkan sedikit
penerangan filsafah. Misalnya : agama islam menerangkan kepada umatnya, bahwa
dunia ini merupakan ciptaan Allah. S.W.T dan setiap manusia wajib menaati
segala perintah serta larangan Allah. S.W.T
·
Menjawab berbagai
persoalan yang tidak dapat dijawab oleh manusia. Misalnya , persoalan kehidupan
manusia setelah mati, matlamat hidup , soal nasib dan lain sebagainya. Bagi
kebanyakan manusia, persoalan – persoalan ini menarik untuk diketahui
jawabannya, maka agamalah yang berfungsi untuk menjawab soalan-soalan seperti ini.
·
Memberikan rasa
kekiatan kepada suatu kelompok manusia. Agama merupakan satu factor dalam
pembentukan kelompok manusia. Ini karena system agama menimbulkan keseragaman
bukan saja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku serta pandangan mengenai
dunia yang sama.
Agama juga berkaitan dengan pancasila. Seperti
yang tertuang dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada 6 agama
besar yang di akui di Indonesia, yaitu : Islam, Katolik, protestan, Budha ,
Hindu, serta Khonghucu. Setiap manusia, bebas memilih salah satu dari agama
yang ada, menurut kepercayaan masing-masing. Berikut ini makna sila Ketuhanan
Mang Maha Esa :
a.
Mengandung arti
pengakuan adanya kuasa prima ( sebab pertama ) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin penduduk
untuk memeluk agama masing-masng dan beribadah menurut kepercayaan
masing-masing.
c.
Tidak memaksa
warga Negara untuk beragama
d.
Menamin berkembag
dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
e. Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi di tekankan dalam beribadah menurut
kepercayaan masing-masing.
f.
Negara member
fasilitor bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator
ketika terjadi konflik agama.
2.
IDEOLOGI
Ideologi
merupakan kumpulan idea tau gagasan. Kata ideology sendiri diciptakan oleh
Destutt de Tracy pada akhir abad ke – 18 untuk endefinisikan “sains tentang ide”.
Ideology dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang
segala sesuatu ( bandingkan Weltanschauung ), secara umum ( lihat ideology dalam
kehidupan sehari-hari ) dan beberapa arah filosofis ( lihat ideology politis ),
atau sekelompok ide yang dianjurkan kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat.
Tujuan
utama di balik ideology adalah untuk menawarkan perubahan melaui proses
pemikiran normative. Ideology adalah system pemikiran abstrak ( tidak hanya
sekedar pembentukan ide ) yang diterapkan pada masalah public sehingga membuat
konsep ini menjadi inti politik. Secara implicit setiap pemikiran politik
mengikuti sebuah ideology walaupun tidak dileakkan sebagai system berfikir yang
eksplisit ( menurut Marxisme ).
Dalam
arti luas, pengertian ideology Negara dalah pedoman hidup dalam berfikir baik
dalam segi kehidupan ataupun umum. Dalam arti sempit, ideology adalah pedoman
hidup, baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam suatu bidang tertentu (
sunarso, Hs 1986 )
·
Fungsi ideology Negara
Pengertian
ideology yang memiliki makna sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai
dan keyakinan yang ingin di wjudkan dalam kenyataan hidup. Fungsi ideology jika
dilihat pada artinya diatas , sangat diperlukan khususny dalam kehidupan
bernegara. Hal ini karena ideoogi di anggap mampu membangkitkan kesadaran ,
kemerdekaan dan memberikan arahan , serta menanamkan semangat dalam perjuangan
masyarakat untuk bergerak demi perubahan yang lebih baik, terutama dalam
kehidupan bernegara.
Pentingnya
sebuah ideology bagi suatu Negara juga memberikan fungsi ideology seperti
berikut ini :
·
Membentuk identitas atau kepribadian (cirri)
suatu bangsa
·
Memperstukan sesama dalam perbedaan
·
Mempersatuka orang dari berbagai agama yang
dianut
·
Mengatasi berbagai pertentangan, konflik atau
ketegangan social dalam Negara
·
Pembentukan solidaritas antara warga Negara.
Dipilihnya
pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan dasar
yang mengikat bagi rakyat Indonesia tanpa mengenal suu dan ras-nya. Hal ini
tertuang dalam pancasila, tepatnya pada sila ke lima. Selain itu, pancasila
merupakan refleksidari cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam melakukan
kegiatan berbangsa dan bernegara. Faham yang dianut dalam pancasila adalah
gotong royong, yang merupakan faham dinamis dan lebih dinamis dari kekeluargaan
karena kekeluargaan adalah faham statis ( Soekarno 2007, 52 ).
Pancasila
yang dipahami sebagai ideology bangsa merupakan focus utama dalam mewujudkan
persatuan dan perdamaian. Hal ini menjadi penting karena bangsa Indonesia bukanlah
bangsa yang terdiri dari satu suku, etnis, melainkan Indonesia terdiri dari
beragam etnis yang emiliki pendangan berbedadalam mempresentasikan tujuan dan
cita-cita bangsa. Adanya pancasila yang kemudian menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia
untuk mencapai cita-cita bersama.
3.
ASPIRASI
Merurut
kamus besar bahasa indonesa, aspirasi di artikan sebagai harapan dan tujuan
untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Adapun beraspirasi dapat di
artikan bercita-cita , berkeinginan, berhasrat. Sedangkan pengertian rakyat
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah segenap penduduk suatu Negara sebagai
imbangan pemerintah. Maka dari itu, aspirasi rakyat menurut kamus besar bahasa Indonesia
di artikan sebagai harapan serta tujuan segenap penduduk suatu Negara untuk
keberhasilan yang akan datang. Dalam era demokrasi seperti sekarang ini, kritik
dan saran dari masyarakat sangat di perlukan guna tercapainya keadilan yang di
inginkan. Akan tetapi aspirasi tanpa partisipasidari pemerintah , bagai
berjalan di tengah hujan tanpa paying.
Hal
ini sangat perlu dilakukan komunikasi yang konkrit antara pelaksana dengan
masyarakat. Tidak kurang dari 37 tahun sejarah perjalanan bangsa yang sudah
berusia lebih dari 60 tahun, kita tidak bias menyalurkan aspirasi – aspirasi kita
kepada pemerintah. Pewadahan hokum atas pilar – pilar demokrasi juga tidaklah responsive
karena selalu memberi peluang bagi terjadinya kooptasi Negara dan tampilnya
pemerintah yang otoriter. Yang umum disampaikan oleh masyarakat didalam
penegakan hokum adalah masalah peradilan. Seseorang yang merasa haknya
dilanggar belum merasa aman untk meminta kembali penegakan haknya dihadapan
suatu badan peradilan. Peristiwa-peristiwa seperti kipas-kipas uang di dalam sidang
peradilan dapat menakutkan seseorang untuk beruurusan dengan peradilan.
Apabila
peristiwa ini dinaikkan ke atas, tercerminlah suatu keadaan dimana para pelaku
dalam suatu proses peradilan tidak sama kedudukannya dalam hokum. Ada pelaku
yang kuat , dan ada pelaku yang lemah. Dalam keadaan seperti ini , jelas
keadilan susah di capai. Maka dari itu, sekarang kita mulai mendengarkan
aspirasi dari masyarakat sehingga yang salah bias teratasi, dan yang benar
segera ditegakkan. Di samping itu, agar tidak terjadi kerancuan antara
pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yaitu
:
a.
Penyuluhan hokum yang teratur
b.
Bemberian teladan yang baik bagi petugas di
dalam hal kepatuhan terhadap hokum dan respect terhadap hukum.
c.
Pelembangan yang terencana dan terarah.
4.
BUDAYA
Budaya
atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” , yang
merupakan bentuk jamak dari “buddhi” ( budi / akal ) diartikan sebagai hal-hal
yang berkaitan dengan budi serta akal manusia. Dalam bahasa inggris ,
kebudayaan disebut “culture” yang berasal dari kata latin Colere yaitu
mengolah/ mengerjakan. Bias diartikan sebagai engolah tanah atau bertani. Kata “culture”
juga kadang di artikan sebagai “kultur” alam bahasa Indonesia.
Budaya
merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah
kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat
istiadat, bahasa
perkakas, pakaian, bangunan
dan karya seni. Bahasa ,sebagaimana
juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi
dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya
adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan
luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur
sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Indonesia
memiliki budaya yang unik dan berbeda-beda. Namun tanpa alat pemersatu bangsa
yaitu Pancasila, maka perbedaan tersebut akan membuat bangsa Indonesia terpecah
belah. Oleh karena itu Pancasila dijadikan sebagai paradigma pengembangan
kebudayaan Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar dalam
pengembangan kebudayaan Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan inti kebudayaan
Indonesia yang mengandung nilai-nilai budaya Indonesia.
Nilai-nilai moral yang tekandung dalam Pancasila adalah bagian
inti kebudayan nasional Indonesia itu. Moral Pancasila bukanlah semata-mata
satu bagian di samping bagian-bagian lain kebudayaan kita, melainkan bagian inti dan jiwanya. Moral Pancasila
mengarahkan kebudayaan kita pada tujuannya dan memberikan dimensi manusiawi
kepadanya. “Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi Manusia
Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang
dijiwai Pancasila,” demikian ditetapkan dalam GBHN 1978 tersebut. Berkat
peranan Pancasila itu kebudayaan nasional Indonesia akan dapat memegang peranan
yang diharapkan, yaitu sebagai panglima
kehidupan bangsa Indonesia. Dalam arti ini kebudayaan nasional dapat
berfungsi sebagai strategi kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dan secara
demikian menjamin tercapainya tujuan-tujuan nasional kita.
Referensi :
EMPAT ( 4 ) PILAR REPUBLIK INDONESIA
/* finadaniati */
4 PILAR REPUBLIK
INDONESIA
Pilar , merupakan tiang penyangga
/ penguat , sedangkan yang dimaksud 4 pilar kebangsaan yaitu terdapat empat ( 4
) tiang penyangga/ penguat dimana keempat penyangga tersebut sama kuatnya, yang
berfungsi untuk menjaga keutuhan kehidupan bangsa Indonesia. Empat pilar
kebangsaan merupakan empat penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan Bangsa
Indonesia yaitu : pancasila, UUD , Bhineka Tunggal Ika , serta NKRI. Empat pilar
ini, di bentuk dengan maksud menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat akan rasa
cinta terhadap tanah air Indonesia ini. Memaknai 4 alenia dalam pembukaan UUD’45
, ini merupakan rangkuman sejarah bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1982, hingga
di bentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
- Alenia pertama, mengutarakan tentang siap Bangsa Indonesia yang tidak mau di jajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa , hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirt alenia pertama, menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika” . komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk mengangkat harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di Dunia.
- Alenia kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai Dasar Indonesia.
- Alenia ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, untuk engangkat harkat dan martabat, Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Alenia keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka, yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur lam suatu Undang-Undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa pengesahan UUD’45 dan penetapan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden RI, dan wakil presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu : Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, pancasila Dasar Indonesia Merdeka,Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45.
Ke-4 Pilar kebangsaan merupakan
kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,
Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI. Berikut
ini , 4 Pilar Republic Indonesia :
- 1. Pancasila, Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
- 3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
- 4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Ada empat
pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila,
UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat
pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural,
dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan
menipis.
- Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
- Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
- Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
- Pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Referensi :
NATION - STATE ( BANGSA - NEGARA ) AND STATE - NATION ( NEGARA - BANGSA )
/* finadaniati */
NATION STATE DAN STATE
NATION
A.
NATION
Nation ( Bangsa
) berasal dari bahasa latin Nasci , yang memiliki arti “dilahirkan” . Bangsa
merupakan fenomena kompleks yang di bentuk dari beberapa kumpulan yaitu budaya,
politik dan factor psikologi.
- Secara budaya, Bangsa ( Nation ) diartikan sebagai kumpulan orang – orang yang mempunyai bahasa umum , agama , sejarah serta tradisi. Dalam pembentukn bangsa, tidak ada perencanaan obssektif, karena setiap bangsa ( nation ) menunjukkan derajat dari keragaman budaya yang ada, dan melekat di dalamnya .
- Secara politik, Bangsa ( Nation ) di artikan sebagai kumpulan orang , yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik di jelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran Warga Negara.
- Secara psikologi, Bangsa ( Nation ) diartika sebagai kumpulan dari berbagai perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk ptriotisme. Meskipun demikian, sebagai ebuah alat pelengkap bukn sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa ( walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih di akui bahwa merek kepunyaan bangsa ).
B.
STATE
( NEGARA )
State ( Negara )
merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya ( baik politik,
militer , ekonomi, social maupun budayanya ) di atur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Egara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu system atau aturan yang berlaku bagi setiap individu yang berada dalam
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Sebuah Negara mempunyai
beberapa syarat premier yaitu : memiliki rakyat , memiliki wilayah , dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder suatu Negara adalah
mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
Berikut ini ,
merupakan 5 kunci suatu Negara :
1. Kekuasaan yang absolute dan tidak terbata,
berdiri di atas semua assosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas
Hobbes memandang Negara sebagai “Leviathan” atau sebuah monster raksasa.
2. Institusi Negara merupakan kenyataan public bukan
pribadi dari masyarakat ipil, tubuh Negara adalah tanggung jawab unuk membuat
keputusan bersama dalam masyarakat
3. Negara merupakan sebuah praktik legitimasi yang
tujuan biasanya di terima sebagai penikat pada masyarakat.
4. Negara merupakan alat daam dominasi memproses
kekuatan inti untuk menjamin hokum yang di patuhi dan orang – orang yang
meanggar peraturan tersebut akan dihukum. Max Weber ( 1864-1920 ) mengutip ,
bahwa Negara mempunyai monopoli dari pengerian “kekerasan legitimasi”
5. Negara merupakan assosiasi territorial praktek
yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional
dijalankan sebagai wujud mandiri.
C. STATE – NATION (
NEGARA – BANGSA )
Negara – Bangsa ( State – Nation ) merupakan
terbentuknya persatuan bangsa setelah adanya pengakuan beririnya suatu Negara tersebut.
Persatuan bangsa tersebut menyatakan ingin memisahkan diri dari Negara induk / Negara
Asal mereka dan ingin membentuk Negara mereka sendiri dikrenakan persatuan
bangsa mereka dapat berdiri sendiri. Salah satu Negara yang merupakan
State-Nation antara lain : Chekoslavia. Di tempa dari sisa-sisa kekaisaran
Austro-Hungaria tua, selama keberadaan sinkatnya itu adalah salah satu dari
beberapa Negara di eropa yang mengelola untuk mempertahankan demokrasi sebelum
Perang Dunia II.
Pada Maret 1939, Negara ini telah diduduki
sepenuhya oleh jerman dan lenyap dari peta. Kemudian diduduki oleh Soviet ,
yang kemudian mengubahnya menjadi sebuah Negara satelit Uni Soviet sampai
runtuhnya bangsa itu pada tahun 1991. Pada saat itu , Cekoslowakia berusaha
membangkitkan kembali Negara demokrasi mereka. Namun etnis Slavia di timur
menuntut Negara independen mereka sendiri hingga akhirnya kita mengenal republic
ceko di barat, dan Negara Slowakia di sebelah timurnya. J
D. NATION
– STATE ( BANGSA - NEGARA )
Nation – State ( Bangsa – Negara ) merupakan
bentuk dari organisasi serta politik ideal. dalam kasus pertama , merupakan
kemandirian komunitas politik bersama melalui perlengkapan kemasyarakatan dan
nationality. Dalam kasus belakangan , Bangsa-negara ( Nation – State ) aalah
yang terpenting, di cerminkan dalam tujuan Mazzini ( 1805-1872 ) “setiap bangsa
sebuah Negara hanya satu Negara untuk seluruh bangsa” . dalam prakteknya,
Bangsa-Negara ( Nation – state ) merupakan tipe ideal dan kemungkinan tidak
pernah ada dalam bentk sempurna dimanapun di dunia. Negara tidak berbudaya sejenis
– semua mengandung beberapa macam budaya atau etnis yang bercampur.
Ada 2 pandangan dari bangsa – Negara ( Nation
– State ) :
- Untuk liberal dan sosialis : Bangsa – Negara ( Nation – State ) adalah kebiasaan dari kesetiaan rakyat
- Untuk konserfatif dan nasionalis : Bangsa – Negara ( Nation – State ) menurut etnik dan kesatuan organic.
Sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)