EMPAT ( 4 ) PILAR REPUBLIK INDONESIA

/* finadaniati */

4 PILAR REPUBLIK INDONESIA

Pilar , merupakan tiang penyangga / penguat , sedangkan yang dimaksud 4 pilar kebangsaan yaitu terdapat empat ( 4 ) tiang penyangga/ penguat dimana keempat penyangga tersebut sama kuatnya, yang berfungsi untuk menjaga keutuhan kehidupan bangsa Indonesia. Empat pilar kebangsaan merupakan empat penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan Bangsa Indonesia yaitu : pancasila, UUD , Bhineka Tunggal Ika , serta NKRI. Empat pilar ini, di bentuk dengan maksud menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat akan rasa cinta terhadap tanah air Indonesia ini. Memaknai 4 alenia dalam pembukaan UUD’45 , ini merupakan rangkuman sejarah bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1982, hingga di bentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.

  • Alenia pertama, mengutarakan tentang siap Bangsa Indonesia yang tidak mau di jajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa , hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirt alenia pertama, menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika” . komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk mengangkat harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di Dunia.

  • Alenia kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai Dasar Indonesia.
  • Alenia ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, untuk engangkat harkat dan martabat, Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Alenia keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka, yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur lam suatu Undang-Undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa pengesahan UUD’45 dan penetapan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden RI, dan wakil presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu : Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, pancasila Dasar Indonesia Merdeka,Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45.
Ke-4 Pilar kebangsaan merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI. Berikut ini , 4 Pilar Republic Indonesia :
  • 1. Pancasila, Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
  • 3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
  • 4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
  1. Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
  2. Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
  3. Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
  4. Pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
                                                                                          
Referensi :


                                                   

No comments:

Post a Comment