SISTEM DEMOKRASI INDONESIA

/* finadaniati */
  SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Setiap Negara memiliki sistem demokrasi yang berbeda - beda. Hal ini dikarenakan demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu "eksekutif, yudikatif dan legislatif", untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi,  yang dikenal sebagai Demokrasi Pancasila. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Demokrasi merpakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara kota Yunani, salah satunya Athena.


Pengertian demokrasi menurut para ahli sebagai berikut : 

  • Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  • Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
  • Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu : 
  • Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik Negara.
  • Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

SISTEM DEMOKRASI INDONESIA

1.      Demokrasi Revolusi (1945 – 1949)

Tahun 1945 – 1949, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik.  Pada demokrasi ini, bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan UUD 1945 yang berlaku.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :

  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

      2.      Demokrasi Liberal (1949 – 1959)

Masa demokrasi liberal menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.

Pada masa demokrasi inilah terbentuk RIS pada tahun 1950 dan berlakunya UUDS 1950. MPRS berdiri tanpa proses pemilu dan bersifat sementara.

Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

  • Dominannya partai politikLandasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-          Bubarkan konstituante
-          Berlakunya kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 dihapuskan
-          Pembentukan MPRS dan DPAS

      3.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

Proses perpindahan dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin itu dikarenakan oleh adanya Dekrit Presiden.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
  • Dominasi Presiden.
  • Terbatasnya peran partai politik.
  • Berkembangnya pengaruh PKI.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

-         Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
-          Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
-          Jaminan HAM lemah.
-          Terjadi sentralisasi kekuasaan.
-          Terbatasnya peranan pers.
-          Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

    4.      Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)

Pelaksanaan demokrasi  pada orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
-          Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
-          Rekrutmen politik yang tertutup.
-          Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
-          Pengakuan HAM yang terbatas.
-          Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
-          Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
-          Terjadinya krisis politik.
-          TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
-          Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

     5.      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln). Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ada beberapa sistem demokrasi yang pernah dianut oleh Indonesia, antara lain :
  • Demokrasi Revolusi (1945 – 1949).
  • Demokrasi Liberal (1949 – 1959).
  • Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966).
  • Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru (1966 – 1998).
  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang).  

No comments:

Post a Comment